Lampung Terapkan Early Warning System Tata Kelola Dana Desa

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Diskominfotik Lampung)

METRO, SAYLAMPUNG.ID- Guna menguatkan kerja sama tata kelola dana desa, para bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Lampung menandatangani nota kesepahaman di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Sepakat ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, dan optimalisasi pemanfaatan dana desa seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah (pemda).

“Menurut kami ini ialah pondasi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ucap Gubernur.

Kerja sama ini ialah langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah dana desa tepat guna dan berdampak langsung layanan dasar, mengentaskan kemiskinan ekstrem, menguatkan ketahanan pangan, menangani stunting, hingga transformasi desa digital.

Pendampingan kejaksaan akan fokus edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan lebih tertib.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani mengatakan, kejari di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemda dan pemerintahan desa, termasuk asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Terdapat 2.446 desa di Lampung menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini.

Secara nasional, alokasi kumulatif dana desa 2015–2024 Rp609,9 triliun, dengan pagu 2025 Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp680,9 triliun.

“Tentu ini perlu strategi lebih kuat guna meminimalisasi potensi penyimpangan dan menguatkan mitigasi untukbmencegah penyimpangan,” ujarnya.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menambahkan, kegiatan ini langkah penting meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan kualitas pelayanan publik.

“Kerja sama ini dapat bermanfaat besar kedua pihak, serta berkontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa,” ucap Yandri.

Optimalisasi dana desa harus terukur hasilnya, antara lain jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, menguatkan ekonomi lewat BUMDes, dan mengurangi kemiskinan ekstrem.

Ia mendorong pemda bersama kejaksaan memastikan penggunaan dana desa fokus prioritas nasional tahun berjalan, selaras regulasi, dan inklusif kelompok rentan.

Kerja sama antara Kejari dan Pemda se-Lampung bertujuan untuk :

1. Pencegahan: memperkuat pemahaman regulasi, risk assessment, dan compliance di tingkat desa agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

2. Pendampingan hukum: Kejaksaan memberi nasihat hukum (legal opinion/ legal assistance) untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.

3. Akuntabilitas dan transparansi: percepatan digitalisasi perencanaan–penganggaran–pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa.

4. Optimalisasi manfaat: memastikan Dana Desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes/UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kerja sama ini untuk menguatkan ekosistem tata kelola desa.

Bupati/wali kota bertugas mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan, kejari menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil. (kmf)

Related posts

Leave a Comment